Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar, SIK didampingi Kssat Reskrim AKP Mustijat Priyambodo, SIK melaksanakan Konference Press terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan DD dan ADD di Ds. Sumberingin Kulon, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung tahun anggaran 2015 dan tahun 2016, sumberdana APBN dan APBD tahun Anggaran 2015 dan 2016, yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial S (42) alamat Ds. Sumberingin Kulon Kec. Ngunut Kab. Tulungagung. Selasa (17/07).
Dari hasil keterangan bahwa pelaku selaku melakukan tindakan sebagai berikut :
1.
Setelah DD dan ADD dicairkan secara bertahap oleh Bendahara dan Kepala Desa kemudian sebagian diminta oleh Kepala Desa;
2.
Kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Desa tanpa melibatkan Tim
Pelaksaan Kegiatan (TPK) ;
3.
Kegiatan ada yang tidak dilaksanakan;
4.
Kegiatan dilaksanakan diluar RAB - DPA Sumberdana, DPA Kegiatan dan Laporan Realisasi ;
5.
SPJ belum selesai dibuat karena tidak ada bukti pendukung.
Sehingga dengan adanya perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 489.507.225,.- (berdasarkan atas Hasil audit PKKN dari BPKP Perwakilan Prov Jatim).
Saat ini pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita petugas diamankan di Sat Reskrim Polres Tulungagung guna prose lebih lanjut dan pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 ttg TP Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. (rz).