Senin, 17 Februari 2020

SISTEM INFORMASI BIAYA PELAYANAN IDENTIFIKASI SIDIK JARI SAT RESKRIM POLRES TULUNGAGUNG

Hai sobat Polri kami sampaikan terkait informasi Biaya pelayanan dalam rangka pengurusan dan perumusan Sidik Jari sebagai persyarakat kelengkapan penerbitan SKCK, oleh Sat Reskrim Polres Tulungagung.

Perlu diketahui bahwa setiap rumus dari pada sidik jari seseorang didunia ini tidak ada yang sama dan kegunaannya sangat banyak, silahkan datang ke Unit Identifikasi untuk mengetahui lebih banyak lagi serta perlu diketahui pada pelayanan pengambilan sidik jari maupun perumusannya oleh Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Tulungagung tidak DIPUNGUT BIAYA atau GRATIS.


Dalam rangka menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Sat Reskrim Polres Tulungagung melakukan peningkatan pelayanan masyarakat selain pelaksanaan Sidik Jari selama jam dinas di Polres Tulungagung juga dilaksanakan pada Astuti Mobile pada Rabu malam, Kamis malam pkl. 19.00 Wib di GOR Lembu Peteng Kab. Tulungagung dan pada Minggu pagi pkl. 06.00 Wib bertempat di Alun-Alun Kab. Tulungagung. (rz)
#polrestulungagung #satreskrimtulungagung

Sabtu, 15 Februari 2020

MEKANISME PELAYANAN SIDIK JARI

Hai sobat Polri kami sampaikan Mekanisme dalam rangka pengurusan dan perumusan Sidik Jari sebagai persyarakat kelengkapan penerbitan SKCK, oleh Sat Reskrim Polres Tulungagung.

Perlu diketahui bahwa setiap rumus dari pada sidik jari seseorang didunia ini tidak ada yang sama dan kegunaannya sangat banyak, silahkan datang ke Unit Identifikasi untuk mengetahui lebih banyak lagi serta perlu diketahui pada pelayanan pengambilan sidik jari maupun perumusannya oleh Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Tulungagung tidak DIPUNGUT BIAYA.


Dalam rangka menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Sat Reskrim Polres Tulungagung melakukan peningkatan pelayanan masyarakat selain pelaksanaan Sidik Jari selama jam dinas di Polres Tulungagung juga dilaksanakan pada Astuti Mobile pada Rabu malam, Kamis malam dan Sabtu malam pkl. 19.00 Wib bertempat di GOR Lembu Peteng Kab. Tulungagung. (rz)

Rabu, 09 Oktober 2019

POLISI AMANKAN BANDAR JUDI TOGEL

Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung amankan Bandar Judi togel bersama 2 pelaku lain selaku pengepulnya di pemukiman masuk Ds. Sidorejo, Kec. Kauman. Kab. Tulungagung. Sabtu (5/10/19).

Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi, SH., SIK mengatakan, tertangkapnya pelaku judi togel berawal dari adanya laporan masyarakat jika ada penjualan judi Togel di salah satu pemukiman warga yang sangat meresahkan atau mengganggu masyarakat sekitar.

Dari laporan tersebut Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung melakukan rangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku judi togel berinisial SW (28) alamat Ds./ Kec. Kauman, Tulungagung berikut barang bukti 1 buah Hp, 6 lbr kertas rekapan togel, 1 spidol dan uang tunai Rp. 252.000 yang mana hasil rekapan tombokan disetorkan kepada AR alamat Ds. Balerejo, Kec. Kauman, Tulungagung sehingga petugas langsung melakukan pengembangan lebih lanjut. 



Alhasil pelaku berinisial AR (41) warga Ds. Balerejo, Kec. Kauman, Tulungagung diamankan dirumahnya beserta barang bukti berupa 1 buah Hp, 1 buah bolpoint, 2 lbr rekapan judi togel, 1 buah buku tulis dan uang tunai Rp. 102.000 yang mana rekapannya disetorkan kepada Bandarnya yakni IP (40) warga Ds. Balerejo, Kec. Kauman, Tulungagung yang juga berhasil diamanakan dilokasi beserta barang bukti yang ada yakni 1 buah Hp, 1 ATM BCA dan rekening BCA yang mana uang hasil tombokan dikirim ke Aplikasi Judi Online.

AKP Hendi menyebutkan, ketika ditangkap para pelaku sedang merekap hasil dari jualan judi togel dan mereka tidak bisa mengelak ketika Polisi yang berpakaian non uniform dari Timsus Macan Agung sat Reskrim Polres Tulungagung melakukan penggrebekan dan penangkapan.

Saat ini 3 pelaku sudah diamankan berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Tulungagung dan atas perbuatan itu, pelaku dapat dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, tutur AKP Hendi. (rz)

Senin, 31 Desember 2018

TIMSUS MACAN AGUNG MOBILLING MALAM TAHUN BARU



Pelaksanaan patroli mobilling Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung dalam rangka antisipasi adanya tindak pidana yang muncul di wilayah Kab. Tulungagung. Senin (31/12).

Pengaman daerah rawan kriminalitas baik penganiayaan, pengrusakan maupun pengroyokan di wilayah selatan yakni meliputi area Jembatan Neyama masuk Kec. Besuki, Kab. Tulungagung dipimpin Kanit Aiptu Joko S., SH yang mana bergabung dengan Anggota Polsek Besuki bersama langsung dengan Kapolsek Besuki AKP Randhy Irawan, SH mantan dari pada KBO Reskrim Polres Tulungagung.

Semoga pelaksanaan pengamanan malam tahun baru 2019 dapat berjalan dengan lancar dan tidak adanya kejadian yang dapat meresahkan warga masyarakat serta ke depan yakni tahun 2019, dapat lebih terciptanya dan tumbuhnya Rasa Persatuan dan Kesatuan khususnya di Wilayah Selatan Kab. Tulungagung. Amiiin.. (rz) #poldajatim #Polrestulungagung #satreskrimtulungagung #kabtulungagung #tulungagungku #kitatulungagung #2019 #pelayananprima #polisiagamis #tahunbaru2019 #pelayananmasyarakat #pamtup #cintadamai #kacamatatulungagung #updatetulungagung #infotulungagung #thebespol #damaiituindah #polisiygbermanfaat #polisitagungbermanfaat #beritapolisitulungagung

REKUNTRUKSI KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN TERHADAP TETANGGANYA SENDIRI

Pelaksanaan Rekuntruksi terkait kasus Pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang an. Siti Umi Hanik warga Ds. Panjerejo, Kec. Rejotangan, Tulungagung yang dilakukan pelaku an. AY (24) alamat Ds. Panjerejo, Rejotangan, Tulungagung dan diadakan di lobi Sat Reskrim Polres Tulungagung oleh Anggota Sat Reskrim Polres Tulungagung bersama anggota Polsek Rejotangan. Senin (31/12).


Hasil rekuntruksi diketahui Modus dari pada pelaku yakni melakukan pencurian barang berupa sepeda motor, uang dan hp korban akan tetapi diketahui oleh korban dan karena korban mengenal pelaku sehingga pelaku sengaja melakukan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban dengan dipukul menggunakan linggis dan dicekik.



Pelaksanaan rekuntruksi diadakan di lobi Sat Reskrim Polres Tulungagung sebagai proses dari pada perkara tersebut dan guna menjaga kelancaran pelaksanaan rekuntruksi mengingat bilamana diadakan di tkp (wil Rejotangan) bisa menimbulkan kerawanan bagi pelaku. (rz)

Sabtu, 22 Desember 2018

PELAKU PENUSUKAN AYAHNYA DI TAHAN DI POLRES TULUNGAGUNG

Polsek Sumbergempol akhirnya melakukan proses penahanan lebih lanjut terhadap pelaku penusukan orang tuanya sendiri an. pelaku ME (30) warga Ds. Podorejo, Kec. Sumbergempol, Kab. Tulungagung di Tahanan Polres Tulungagung. Jumat (21/12).


Perbuatan penusukan menggunakan sajam yang tega dilakukan pelaku terjadi pada satu minggu yang lalu tepat.nya Jumat (14/12) sekira pkl. 07.00 Wib terhadap orang tuanya an. Imam Sujai di dalam Pasar Bendilwungu mengakibatkan luka tusuk yang parah sehingga korban langsung dibawa ke Puskesmas tersekat dan di rujuk ke RSU Dr. Iskak Tulungagung oleh saksi yang mengetahui kejadian tersebut namun dalam masa perawatan di Zona Red korban kondisinya terus mengalami penurunan hingga pada hari Kamis (20/12) korban meninggal dunia. Pelaku yang merupakan anak kandung korban saat ini dilakukan penahanan di Polres Tulungagung karena telah melanggar UU No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman Hukuman 4 tahun penjara. (rz) #poldajatim #polrestulungagung #satreskrimtulungagung #kabtulungagung #beritapolisitulungagung

Minggu, 09 Desember 2018

WASPADA, JANGAN MUDAH PERCAYA ORANG YANG BARU ANDA KENAL



Bekuk 2 pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung mengakhiri petualangan ke dua pelaku yakni HP (29) warga Kel. Babatan Kec Wiyung, Kota Surabaya dan AP (29) warga Ds/Kec. Mojo, Kab. Kediri ketika bersembunyi di kos masuk Kel. Balowerti Kec/Kota. Kediri. Sabtu (8/12) sekitar pukul 02.00 WIB.

Adapun salah satu korbannya yakni perempuan NK (20) warga Ds Tanggung Kec. Campurdarat, Tulungagung yang mana telah kehilangan sepeda motor miliknya Yamaha Mio AG 6500 RZ, sebuah ponsel, dan sebuah helm dengan tafsir kerugian sekitar Rp 6,5 juta sehingga korban lapor ke Polres Tulungagung.

Dari laporan tersebut petugas Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi berdasarkan keterangan korban yang juga baru kenal pelaku sekitar 3 bulan silam melalui aplikasi Tantan.

Modus dari ke dua pelaku yakni mencari sasaran terutama kaum wanita melalui medsos (FB) dan apkikasi Tantan selanjutnya komunikasi melalui WA hingga bujuk rayu tiba dan ketika korban lengah pelaku beraksi melakukan penipuan dan penggekapan.

Alhasil ke dua pelaku yang kerap memperdaya wanita yang baru dikenal tersebut dibekuk petugas dari hasil penyelidikan ketika berada di Kos masuk Kel. Balowerti, Kediri tanpa perlawanan dan kepada petugas, pelaku mengaku melakukan hal serupa tidak hanya di wilayah hukum Tulungagung melainkan diberbagai kota lain seperti Kediri, Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, hingga Jogjakarta.

Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rz).
#poldajatim #polrestulungagung #satreskrimtulungagung #kabtulungagung #infotulungagung #thebestpol #polisiygbermanfaat #polisiagamis #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #beritapolisitulungagung