Selasa, 31 Juli 2018

POLWAN PPA JADI PERHATIAN KADES SE TULUNGAGUNG



Bertempat di Kantor Dinas Sosial Kab. Tulungagung, Polwan satu ini menjadi perhatian para Kades se Kab. Tulungagung karena Brigadir Maria Rusdiana selaku anggota PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung sebagai narasumber terkait Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak. 


Semoga dengan adanya Sosialisasi terkait Perlindungan Perempuan dan anak serta di Sosialisasikan kembali oleh Kades se Tulungagung kepada warganya sehingga dapat mencegah masyarakat khususnya Kab. Tulungagung baik sebagai korban maupun pelaku kejahatan. (rz)
#BeritaPolisiTulungagung #polisitagungbermanfaat #infotulungagung #infopolisitulungagung #thebestpol

Pengawasan BSPS oleh Unit Pidkor

Pengawasan BSPS oleh Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Tulungagung


Koordinasi Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Tulungagung dengan Pemda Kab. Tulungagung dan warga penerima bantuan terkait pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2018. Rabu (01/08).


Dilanjutkan kunjungan di lapangan dan melakukan pengawasan dan pengendalian BSPS Reguler tahun 2018 di wilayah Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung. (rz)
#Berita Polisi Tulungagung #thebestpol #polisitagungbermanfaat #polisitulungagung

TIDAK ADA RUANG GERAK UNTUK HOAX DAN RADIKALISME


#Berita Polisi Tulungagung #Polisi Tulungagung #polisitagungbermanfaat

Minggu, 29 Juli 2018

KORUPSI DD ADD KADES DI TULUNGAGUNG DIAMANKAN POLISI

Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar, SIK didampingi Kssat Reskrim AKP Mustijat Priyambodo, SIK melaksanakan Konference Press terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan DD dan ADD di Ds. Sumberingin Kulon, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung tahun anggaran 2015 dan tahun 2016, sumberdana APBN dan APBD tahun Anggaran 2015 dan 2016, yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial S (42) alamat Ds. Sumberingin Kulon Kec. Ngunut Kab. Tulungagung. Selasa (17/07).

Dari hasil keterangan bahwa pelaku selaku melakukan tindakan sebagai berikut :
1. Setelah DD dan ADD dicairkan secara bertahap oleh Bendahara dan Kepala Desa kemudian sebagian diminta oleh Kepala Desa;
2. Kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Desa tanpa melibatkan Tim Pelaksaan Kegiatan (TPK) ;
3. Kegiatan ada yang tidak dilaksanakan;
4. Kegiatan dilaksanakan diluar RAB - DPA  Sumberdana, DPA Kegiatan dan Laporan Realisasi ;
5. SPJ belum selesai dibuat karena tidak ada bukti pendukung.

Sehingga dengan adanya perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 489.507.225,.- (berdasarkan atas Hasil audit PKKN dari BPKP Perwakilan Prov Jatim).

Saat ini pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita petugas diamankan di Sat Reskrim Polres Tulungagung guna prose lebih lanjut dan pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 ttg TP Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. (rz).