Bekuk 2 pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung mengakhiri petualangan ke dua pelaku yakni HP (29) warga Kel. Babatan Kec Wiyung, Kota Surabaya dan AP (29) warga Ds/Kec. Mojo, Kab. Kediri ketika bersembunyi di kos masuk Kel. Balowerti Kec/Kota. Kediri. Sabtu (8/12) sekitar pukul 02.00 WIB.
Adapun salah satu korbannya yakni perempuan NK (20) warga Ds Tanggung Kec. Campurdarat, Tulungagung yang mana telah kehilangan sepeda motor miliknya Yamaha Mio AG 6500 RZ, sebuah ponsel, dan sebuah helm dengan tafsir kerugian sekitar Rp 6,5 juta sehingga korban lapor ke Polres Tulungagung.
Dari laporan tersebut petugas Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi berdasarkan keterangan korban yang juga baru kenal pelaku sekitar 3 bulan silam melalui aplikasi Tantan.
Modus dari ke dua pelaku yakni mencari sasaran terutama kaum wanita melalui medsos (FB) dan apkikasi Tantan selanjutnya komunikasi melalui WA hingga bujuk rayu tiba dan ketika korban lengah pelaku beraksi melakukan penipuan dan penggekapan.
Alhasil ke dua pelaku yang kerap memperdaya wanita yang baru dikenal tersebut dibekuk petugas dari hasil penyelidikan ketika berada di Kos masuk Kel. Balowerti, Kediri tanpa perlawanan dan kepada petugas, pelaku mengaku melakukan hal serupa tidak hanya di wilayah hukum Tulungagung melainkan diberbagai kota lain seperti Kediri, Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, hingga Jogjakarta.
Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rz).
#poldajatim #polrestulungagung #satreskrimtulungagung #kabtulungagung #infotulungagung #thebestpol #polisiygbermanfaat #polisiagamis #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #beritapolisitulungagung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar