Minggu, 02 Desember 2018

TIMSUS MACAN AGUNG BEKUK PELAKU PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

Sungguh bejad yang dilakukan bapak satu ini, dengan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.

Pelaku berinisial M (48) warga di salaha satu Kec/Kab. Tulungagung tega melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur (10) ketika korban berada di dalam rumah di Kec/Kab. Tulungagung dan mengancam untuk tidak menceritakan apa yang telah diperbuat pelaku. Kamis (29/11) sekira pkl. 20.00 Wib.


Beruntung ada saksi yang mengetahuinya ketika pelaku dan korban berada di dalam kamar cukup lama sehingga saksi menanyakan kepada korban apa yang telah dilakukan pelaku dan benar pelaku telah melakukan perbuatan cabul kemudian saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak UPPA Sat Reskrim Polres Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui Kanit UPPA Sat Reskrim Polres Tulungagung IPDA Retno Pujiarsih, SH bersama anggota UPPA beserta Timsus Macan Agung langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya dan petugas berhasil mengamankannya selanjutnya pelaku dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dihimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki putra dan putri masih dibawah umur khususnya anak perempuan agar lebih memperhatikan tingkah laku baik di dalam rumah maupun dilingkungan luar rumah serta memberi perhatian lebih kepadanya sehingga tidak mudah percaya kepada orang lain selain orang tuanya sendiri guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (rz)
#satreskrimpolrestulungagung #thebestpol #polisiygbermanfaat #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #polisiagamis #beritapolisitulungagung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar