Pelaksanaan Rekuntruksi terkait kasus Pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang an. Siti Umi Hanik warga Ds. Panjerejo, Kec. Rejotangan, Tulungagung yang dilakukan pelaku an. AY (24) alamat Ds. Panjerejo, Rejotangan, Tulungagung dan diadakan di lobi Sat Reskrim Polres Tulungagung oleh Anggota Sat Reskrim Polres Tulungagung bersama anggota Polsek Rejotangan. Senin (31/12).
Hasil rekuntruksi diketahui Modus dari pada pelaku yakni melakukan pencurian barang berupa sepeda motor, uang dan hp korban akan tetapi diketahui oleh korban dan karena korban mengenal pelaku sehingga pelaku sengaja melakukan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban dengan dipukul menggunakan linggis dan dicekik.
Pelaksanaan rekuntruksi diadakan di lobi Sat Reskrim Polres Tulungagung sebagai proses dari pada perkara tersebut dan guna menjaga kelancaran pelaksanaan rekuntruksi mengingat bilamana diadakan di tkp (wil Rejotangan) bisa menimbulkan kerawanan bagi pelaku. (rz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar