Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi, SH., SIK mengatakan, tertangkapnya pelaku judi togel berawal dari adanya laporan masyarakat jika ada penjualan judi Togel di salah satu pemukiman warga yang sangat meresahkan atau mengganggu masyarakat sekitar.
Dari laporan tersebut Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung melakukan rangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku judi togel berinisial SW (28) alamat Ds./ Kec. Kauman, Tulungagung berikut barang bukti 1 buah Hp, 6 lbr kertas rekapan togel, 1 spidol dan uang tunai Rp. 252.000 yang mana hasil rekapan tombokan disetorkan kepada AR alamat Ds. Balerejo, Kec. Kauman, Tulungagung sehingga petugas langsung melakukan pengembangan lebih lanjut.
Alhasil pelaku berinisial AR (41) warga Ds. Balerejo, Kec. Kauman, Tulungagung diamankan dirumahnya beserta barang bukti berupa 1 buah Hp, 1 buah bolpoint, 2 lbr rekapan judi togel, 1 buah buku tulis dan uang tunai Rp. 102.000 yang mana rekapannya disetorkan kepada Bandarnya yakni IP (40) warga Ds. Balerejo, Kec. Kauman, Tulungagung yang juga berhasil diamanakan dilokasi beserta barang bukti yang ada yakni 1 buah Hp, 1 ATM BCA dan rekening BCA yang mana uang hasil tombokan dikirim ke Aplikasi Judi Online.
AKP Hendi menyebutkan, ketika ditangkap para pelaku sedang merekap hasil dari jualan judi togel dan mereka tidak bisa mengelak ketika Polisi yang berpakaian non uniform dari Timsus Macan Agung sat Reskrim Polres Tulungagung melakukan penggrebekan dan penangkapan.
Saat ini 3 pelaku sudah diamankan berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Tulungagung dan atas perbuatan itu, pelaku dapat dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, tutur AKP Hendi. (rz)