Senin, 31 Desember 2018

TIMSUS MACAN AGUNG MOBILLING MALAM TAHUN BARU



Pelaksanaan patroli mobilling Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung dalam rangka antisipasi adanya tindak pidana yang muncul di wilayah Kab. Tulungagung. Senin (31/12).

Pengaman daerah rawan kriminalitas baik penganiayaan, pengrusakan maupun pengroyokan di wilayah selatan yakni meliputi area Jembatan Neyama masuk Kec. Besuki, Kab. Tulungagung dipimpin Kanit Aiptu Joko S., SH yang mana bergabung dengan Anggota Polsek Besuki bersama langsung dengan Kapolsek Besuki AKP Randhy Irawan, SH mantan dari pada KBO Reskrim Polres Tulungagung.

Semoga pelaksanaan pengamanan malam tahun baru 2019 dapat berjalan dengan lancar dan tidak adanya kejadian yang dapat meresahkan warga masyarakat serta ke depan yakni tahun 2019, dapat lebih terciptanya dan tumbuhnya Rasa Persatuan dan Kesatuan khususnya di Wilayah Selatan Kab. Tulungagung. Amiiin.. (rz) #poldajatim #Polrestulungagung #satreskrimtulungagung #kabtulungagung #tulungagungku #kitatulungagung #2019 #pelayananprima #polisiagamis #tahunbaru2019 #pelayananmasyarakat #pamtup #cintadamai #kacamatatulungagung #updatetulungagung #infotulungagung #thebespol #damaiituindah #polisiygbermanfaat #polisitagungbermanfaat #beritapolisitulungagung

REKUNTRUKSI KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN TERHADAP TETANGGANYA SENDIRI

Pelaksanaan Rekuntruksi terkait kasus Pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang an. Siti Umi Hanik warga Ds. Panjerejo, Kec. Rejotangan, Tulungagung yang dilakukan pelaku an. AY (24) alamat Ds. Panjerejo, Rejotangan, Tulungagung dan diadakan di lobi Sat Reskrim Polres Tulungagung oleh Anggota Sat Reskrim Polres Tulungagung bersama anggota Polsek Rejotangan. Senin (31/12).


Hasil rekuntruksi diketahui Modus dari pada pelaku yakni melakukan pencurian barang berupa sepeda motor, uang dan hp korban akan tetapi diketahui oleh korban dan karena korban mengenal pelaku sehingga pelaku sengaja melakukan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban dengan dipukul menggunakan linggis dan dicekik.



Pelaksanaan rekuntruksi diadakan di lobi Sat Reskrim Polres Tulungagung sebagai proses dari pada perkara tersebut dan guna menjaga kelancaran pelaksanaan rekuntruksi mengingat bilamana diadakan di tkp (wil Rejotangan) bisa menimbulkan kerawanan bagi pelaku. (rz)

Sabtu, 22 Desember 2018

PELAKU PENUSUKAN AYAHNYA DI TAHAN DI POLRES TULUNGAGUNG

Polsek Sumbergempol akhirnya melakukan proses penahanan lebih lanjut terhadap pelaku penusukan orang tuanya sendiri an. pelaku ME (30) warga Ds. Podorejo, Kec. Sumbergempol, Kab. Tulungagung di Tahanan Polres Tulungagung. Jumat (21/12).


Perbuatan penusukan menggunakan sajam yang tega dilakukan pelaku terjadi pada satu minggu yang lalu tepat.nya Jumat (14/12) sekira pkl. 07.00 Wib terhadap orang tuanya an. Imam Sujai di dalam Pasar Bendilwungu mengakibatkan luka tusuk yang parah sehingga korban langsung dibawa ke Puskesmas tersekat dan di rujuk ke RSU Dr. Iskak Tulungagung oleh saksi yang mengetahui kejadian tersebut namun dalam masa perawatan di Zona Red korban kondisinya terus mengalami penurunan hingga pada hari Kamis (20/12) korban meninggal dunia. Pelaku yang merupakan anak kandung korban saat ini dilakukan penahanan di Polres Tulungagung karena telah melanggar UU No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman Hukuman 4 tahun penjara. (rz) #poldajatim #polrestulungagung #satreskrimtulungagung #kabtulungagung #beritapolisitulungagung

Minggu, 09 Desember 2018

WASPADA, JANGAN MUDAH PERCAYA ORANG YANG BARU ANDA KENAL



Bekuk 2 pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung mengakhiri petualangan ke dua pelaku yakni HP (29) warga Kel. Babatan Kec Wiyung, Kota Surabaya dan AP (29) warga Ds/Kec. Mojo, Kab. Kediri ketika bersembunyi di kos masuk Kel. Balowerti Kec/Kota. Kediri. Sabtu (8/12) sekitar pukul 02.00 WIB.

Adapun salah satu korbannya yakni perempuan NK (20) warga Ds Tanggung Kec. Campurdarat, Tulungagung yang mana telah kehilangan sepeda motor miliknya Yamaha Mio AG 6500 RZ, sebuah ponsel, dan sebuah helm dengan tafsir kerugian sekitar Rp 6,5 juta sehingga korban lapor ke Polres Tulungagung.

Dari laporan tersebut petugas Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi berdasarkan keterangan korban yang juga baru kenal pelaku sekitar 3 bulan silam melalui aplikasi Tantan.

Modus dari ke dua pelaku yakni mencari sasaran terutama kaum wanita melalui medsos (FB) dan apkikasi Tantan selanjutnya komunikasi melalui WA hingga bujuk rayu tiba dan ketika korban lengah pelaku beraksi melakukan penipuan dan penggekapan.

Alhasil ke dua pelaku yang kerap memperdaya wanita yang baru dikenal tersebut dibekuk petugas dari hasil penyelidikan ketika berada di Kos masuk Kel. Balowerti, Kediri tanpa perlawanan dan kepada petugas, pelaku mengaku melakukan hal serupa tidak hanya di wilayah hukum Tulungagung melainkan diberbagai kota lain seperti Kediri, Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, hingga Jogjakarta.

Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rz).
#poldajatim #polrestulungagung #satreskrimtulungagung #kabtulungagung #infotulungagung #thebestpol #polisiygbermanfaat #polisiagamis #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #beritapolisitulungagung

Minggu, 02 Desember 2018

TIMSUS MACAN AGUNG KEMBALI RINGKUS PELAKU PENCURIAN HP DI AREA MASJID

Dua hp disikat pelaku ketika pemilik an. Sunu E.P, (30) warga Ds. Gemaharjo, Kec. Watulimo, Kab. Trenggalek yang sedang ketiduran di Masjid Jami Nurul Huda masuk Ds. Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung. Sabtu (24/11). Korban yang pada saat itu sedang beristirahat di area Masjid menunggu waktu adzan Ashar namun tiba-tiba ketiduran dengan posisi ke dua hp miliknya merk Samsung J5 dan merk Xiaomi 4A berada disamping dan sekira pkl. 15.00 Wib korban terbangun mengetahui hp miliknya sudah tidak ada/ hilang.

Mengalami kejadian tersebut korban berusaha mencari dan menanyakan ke Pengurus Masjid namun tetap tidak ketemu sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.


Mendapat laporan dari korban petugas Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan alhasil alkhamdulillah pada hari Jumat (30/11) petugas berhasil mengamankan pelaku pencurian 2 hp milik korban tersebut di rumah temannya masuk Kel. Bago, Tulungagung yakni pelaku berinisial P (50) warga Ds. Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung tanpa perlawanan dan sita barang bukti 2 hp dan 1 unit sepeda motor selanjutnya pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut.

Dihimbau kepada warga masyarakat khususnya Kab. Tulungagung agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga miliknya ketika ditinggal beraktivitas tanpa pengawasan yang kurang sehingga memberikan kesempatan para pelaku kejahatan disekitar kita.

Tetap waspada dan segera laporkan ke call sign kami bilamana mengetahui atau mengalami kejadian kriminalitas (0355-321334 / 321870 dan 08121347007. (rz)
#poldajatim #polrestulungagung #satreskrimtulungagung #infotulungagung #thebestpol #polisiygbermanfaat #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #polisiagamis #beritapolisitulungagung

TIMSUS MACAN AGUNG BEKUK PELAKU PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

Sungguh bejad yang dilakukan bapak satu ini, dengan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.

Pelaku berinisial M (48) warga di salaha satu Kec/Kab. Tulungagung tega melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur (10) ketika korban berada di dalam rumah di Kec/Kab. Tulungagung dan mengancam untuk tidak menceritakan apa yang telah diperbuat pelaku. Kamis (29/11) sekira pkl. 20.00 Wib.


Beruntung ada saksi yang mengetahuinya ketika pelaku dan korban berada di dalam kamar cukup lama sehingga saksi menanyakan kepada korban apa yang telah dilakukan pelaku dan benar pelaku telah melakukan perbuatan cabul kemudian saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak UPPA Sat Reskrim Polres Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui Kanit UPPA Sat Reskrim Polres Tulungagung IPDA Retno Pujiarsih, SH bersama anggota UPPA beserta Timsus Macan Agung langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya dan petugas berhasil mengamankannya selanjutnya pelaku dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dihimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki putra dan putri masih dibawah umur khususnya anak perempuan agar lebih memperhatikan tingkah laku baik di dalam rumah maupun dilingkungan luar rumah serta memberi perhatian lebih kepadanya sehingga tidak mudah percaya kepada orang lain selain orang tuanya sendiri guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (rz)
#satreskrimpolrestulungagung #thebestpol #polisiygbermanfaat #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #polisiagamis #beritapolisitulungagung