Minggu, 07 Oktober 2018

POLSEK REJOTANGAN AMANKAN PELAKU PENEBANG POHON LIAR


Tulungagung-Anggota Unit Reskrim Polsek Rejotangan Polres Tulungagung telah mengamankan pelaku penebangan pohon secara illegal di dalam hutan masuk Ds. Sukorejo Wetan, Kec. Rejotangan, Kab. Tulungagung. "Pelaku yang berinisial NS (28) warga Ds. Sukorejo Wetan, Kec. Rejotangan, Kab. Tulungagung tersebut berhasil diamankan dirumahnya pada hari Selasa (02/10).


Pelaku dilakukan penangkapan karena telah melakukan penebangan pohon kayuu hasi hutan tanpa izin," kata Kapolsek Rejotangan AKP Sugiharjo, SH.

Ia mengatakan, pelaku menebang kayu secara illegal dengan menggunakan dua unit gergaji dan sepeda motor merk Honda tanpa plat nomor sebagai sarana pelaku dan barang bukti yang berhasil disita berupa 91 gelondong kayu jati panjang 2 m dengan diameter rata2 15 cm, 15 gelondong kayu jati panjang 1 m dengan diameter rata2 15 cm.


"Kejadian tersebut bermula ketika pada hari Senin (01/10) sekira pukul 10.00 Wib, petugas Perhutani yang sedang melakukan patroli menemukan pohon kayu jati di area hutan masuk Ds. Sukorejo Wetan, Kec. Rejotangan, Kab. Tulungagung. Selanjutnya melaporkan ke Polsek Rejotangan guna penyelidikan lebih lanjut.


“Kapolsek Rejotangan AKP Sugiharjo, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Bilal Achmar untuk melakukan penyelidikan bersama anggotanya dan alhasil petugas berhasil mengamankan pelaku dan saat ini pelaku diamankan di Polsek Rejotangan karena melanggar Pasal 82, 83, 84 UU RI NO 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan, dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," ujarnya. (rz)
#poldajatim #polrestulungagung #satreskrimtulungagung #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #beritapolisitulungagung #polisiagamis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar