Unit Reserse Kriminal Polsek Boyolangu berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu (Upal) yang berinisial adalah NS (40) warga Dusun Boro, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Rabu siang (03/10/2018).
Kapolsek Boyolangu AKP. Puji Widodo, SH mengatakan, pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membeli rokok di sejumlah Toko mracang di wilayah Kecamatan Boyolangu. “Pelaku sengaja mengedarkan uang palsu, dengan cara digunakan untuk membeli rokok di beberapa toko.” Jelasnya.
Lanjut Kapolsek, terbongkarnya peredaran upal berawal adanya laporan pemilik toko Sri Purwoningsih warga Talapan Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, yang curiga karena pelaku membeli sejumlah rokok dengan menggunakan uang palsu sebesar Rp. 1,5 Juta. “Kita amankan pelaku bersama warga yang ada di sekitar tkp serta barang bukti rokok dan upal,” lanjut Kapolsek.
Kini pelaku beserta barangbukti berupa sejumlah rokok serta uang palsu pecahan Rp. 50 ribuan sebanyak 187 lembar uang palsu. atau senila Rp. 9.350.000.- dan kemudian di bawa ke Sat Reskrim Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 36 ayat 2,3,4 Jo. Pasal 26 ayat 2,3,4 uu RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
#poldajatim #polrestulungagung #satreskrimtulungagung #kabtulungagung #pidsus #thebestpol #polisiygbermanfaat #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #beritapolisitulungagung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar