Selain tugas sehari-sehari sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, Sat Reskrim Polres Tulungagung juga sebagai penegakan hukum terkait penyakit masyarakat.
Kali ini kembali amankan pelaku perjudian jenis toto gelap (Togel) yang mana pelaku melakukan transaksi via online. Sabtu (06/10)
Meskipun pengungkapannya sulit namun petugas yang sudah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial TH (42) warga Ds. Trenceng, Kec. Sumbergempol, Kab. Tulungagung yang sudah menjadi target operasi dan ketika dilakukan penggrebekan dan penangkapan pelaku sedang melakukan permainan judi jenis Togel via online.
Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan sudah 9 bulan melakukan aktivitas terlarang tersebut. Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas yakni berupa :
- Uang tunai Rp 26.000,
- 6 Lbr bukti setoran tombokan togel.
- 1 buku rekening BRI
- 1 ATM BRI
- 1 perangkat komputer dan modem Wifi
- 14 Lbr kertas tombokan togel
- 16 lbr kertas seketan togel
- 14 lbr catatan pengeluaran togel
- 3 spidol hitam
- 1 HP lenovo merah
- 1 HP Amazing A30 hitam
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut karena pelaku telah melanggar tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP. (rz)
#poldajatim #polrestulungagung #satreskrimtulungagung #thebestpol #polisiygbermanfaat #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #beritapolisitulungagung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar