Unit Reskrim Polsek Kalidawir, berhasil menangkap seorang pelaku judi online, W (46) Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Tulungagung. Senin (27/08/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. "Petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering bermain judi online, kemudian laporan tersebut ditindak lanjuti dan ternyata benar bahwa pelaku sedang asik main judi online dan kaget dengan kedatangan Polisi", terang Kapolsek M. Ilyas.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni uang Rp. 350 ribu, 1 buah HP Nokia berisi catatan tombokan nomor togel, 2 lembar kertas bertuliskan tombokan rekapan pengeluaran togel, 1 buah modem merk Prolink dan 1 unit perangkat komputer. "Tersangka langsung diamankan, berikut barang bukti yang digunakan untuk berjudi online," katanya.
Dalam kesempatan yang sama Kapolres mengatakan bahwa Polsek Kalidawir tetap komitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian dan menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan perjudian serta melaporkan ke Polisi jika mengetahui ada tindak pidana tersebut.
Menurut pengakuan tersangka W, ia berjudi online jenis togel dengan menggunakan seperangkat komputer miliknya dan alamat web perjudian tersebut http://1001toto.com/ serta hampir berjalan 6 bulanan dengan omset setiap undian rata-rata 400 ribu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rz).
#poldajatim #polrestulungagung #satreskrimtulungagung #polsekkalidawir #thebestpol #polisiygbermanfaat #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #beritapolisitulungagung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar