Awal mula korban RAA (16) yang masih pelajar alamat Kec. Pagerwojo, Kab. Tulungagung berkenalan dengan pelaku melalui medsos (FB) karena menawarkan Hp miliknya. Selanjutnya pada Kamis (22/08) pukul 22.30 wib pelaku mengajak untuk COD (Cash on Delivery) di sekitarJalan umum masuk Ds. Waung, Kec. Boyolangu, Tulungagung.
Pada saat bertemu ternyata korban didatangi dua orang yang mengaku pembeli Hp tersebut (teman COD di medaos) dan terjadilah transaksi kemudian korban disuruh menghapus isi data didalam hp namun tiba-tiba hp diminta secara paksa orang tersebut dan dibawa kabur bersama temannya yang sudah menunggu didekatnya dengan mesin sepeda motor keadaan hidup serta kabur ke arah selatan. Sontak korban berteriak minta tolong kepada masyarakat dan sambil melakukan pengejaran korban yang bersama temannya menghubungi petugas Polsek Boyolangu. Hingga kurang lebih jarak pengejaran 2 km, korban bisa mendapati pelaku namun ternyata pada saat itu pelaku mempertahankan hasil kejahatannya dengan memukul korban dan teman korban yang membantu mengejar.
Selanjutnya petugas yang sebelum pengejaran sudah dihubungi, langsung mendapati pelaku tersebut dan melakukan penghadangan terhadap pelaku. Alhasil kedua pelaku dapat diamankan oleh petugas.
Dari hasil keterangan pelaku berinisial MFA (18) alamat Ds. Pojok Kec. Campurdarat Kab. Tulungagung dan MLH (21) Ds. Bujel, Kec.Mojoroto, Kab. Kediri. Beserta barang bukti 1 buah Hp xiomi, 1 buah samsung dan 1 unit sepeda motor Merk Suzuki Smash No. Pol AG 2490 JN, selanjutnya diamanakan di Polsek Boyolangu guna proses penyidikan lebih lanjut dan ke dua pelaku melanggar tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e dan 2e KUH Pidana. (rz)
#poldajatim #polrestulungagung #satreskrimtulungagung #infotulungagung #thebestpol #polisiygbermanfaat #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #beritapolisitulungagung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar