Senin, 20 Agustus 2018

PELAKU JUDI CAP JIE DICIDUK TIMSUS MACAN AGUNG

Pelaku judi jenis cap jie, diciduk Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung, di area pekarangan masuk Ds. Sumberingin Kidul Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung. Minggu (19/08).


Pelaku berisnisal ES (26) tersebut beralamat Ds. Tulis Kriyo  Kec. Sanan wetan, Kab. Blitar, terkejut ketika diciduk Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung yang mana sudah melakukan penyelidikan beberapa hari di tkp tersebut hasil laporan salah seorang warga. Dari penangkapan tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa uang tunai Rp. 341 ribu rupiah, 1 buah kotak papan judi cap Ji'i,  1 buah bola, 1 kantong hitam berisi uang dan 1 buah kursi.

Saat ini pelaku tersebut telah diamankan petugas dan di bawa ke Sat Reskrim Polres Tulungagung. Selain memeriksa pelaku, petugas juga meminta keterangan kepada 1 orang saksi dalam peristiwa penangkapan di tkp yang beralamat Kec. Rejotangan.

Selanjutnya pelaku ES dapat dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (rz)
#polisiagamis #poldajatim #polrestulungagung #satreskrimtulungagung #kabtulungagung #tulungagungku #updatetulungagung #tulungagungdamai #tulungagungsparkling #opscipkonsemeru2018 #pekat #kitatulungagung #jtv_tulungagung #kacamatatulungagung #infotulungagung #thebestpol #polisiygbermanfaat #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #beritapolisitulungagung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar