Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana lagi, kali ini terkait perjudian jenis togel.
Pelaku berinisial S (57) warga Ds. Gesikan, Kec. Pakel, Kab. Tulungagung berhasil diamankan petugas karena terbukti melakukan perjudian jenis togel dan barang bukti yang berhasil disita berupa 1 lembar rekapan kertas bertuliskan tombokan togel, 1 buah hp dan uang tunai Rp. 75.000.
Saat diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya beserta barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut karena pelaku telah melanggar tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP. (rz)
#poldajatim #polrestulungagung #satreskrimtulungagung #kabtulungagung #tulungagungku #updatetulungagung #tulungagungdamai #tulungagungsparkling #bendiljatiwetandesaku #juditogel #judi #kitatulungagung #jtv_tulungagung #kacamatatulungagung #infotulungagung #thebestpol #polisiygbermanfaat #dregs #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #agamis #beritapolisitulungagung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar