Waka Polres Tulungagung Andik Gunawan, SIK didampingi KBO Reskrim melaksanakan Konference Press terkait penangkapan DPO Kasus Pemalsuan BPKB Mitsubhisi jenis Truck No.Pol : AG-8125-YH yakni HI (38) alamat Ds/Kec. Munjungan, Kab. Trenggalek. Senin (06/08).
Pelaku yang sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu adalah OJ (sudah menjalani hukuman di Lapas Tulungagung) yang mana mengajukan kredit pinjaman di KSP Citra Abadi Ke. Jepun, Kec/Kab. Tulungagung sebesar Rp. 80.000.000 dengan jaminan BPKP namun merasa curiga atas BPKB, petugas dari KSP Citra Abadi melaporkan kepada pihak Kepolisian dan selanjutnya berhasil ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan pelaku OJ mendapatkan BPKB palsu tersebut dari HI (DPO) dan selanjutnya Tim Macan Agung dari Sat Reskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan di rumahnya masuk Kab. Trenggalek namun tidak mendapati DPO HI tersebut.
Petugas tidak akan kendur untuk selalu melakukan upaya penyelidikan dalam pengungkapan kasus dan alhasil pada Minggu (29/07), Tim Macan Agung dipimpin Kasubnit Aiptu Joko .S, SH berhasil melakukan penangkap DPO HI di daerah masuk Ds. Ringinpitu, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung selanjutnya diamankan di Sat Reskrim Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut. (rz).
#poldajatim #polrestulungagung #satreskrimtulungagung #kabtulungagung #tulungagungku #updatetulungagung #tulungagungdamai #tulungagungsparkling #residivis #dpo #bendiljatiwetandesaku #kitatulungagung #jtv_tulungagung #kacamatatulungagung #infotulungagung #thebestpol #polisiygbermanfaat #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #beritapolisitulungagung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar