Senin, 27 Agustus 2018

POLISI GREBEK ARENA JUDI KLETEK

Bandar Judi jenis Kletek sempat kalang kabut bersama para penombok ketika anggota Unit Rskrim Polsek Gondang menggrebek lokasi permainan judi dan pelaku diamankan saat sedang asyik bermain judi jenis Kletek sebagai Bandar di wilayah Ds. Sidem, Kec. Gondang, Kab. Tulungagung.

Dalam aksi penggerebekan sempat terjadi kejar-kejaran antara aparat Kepolisian dan para penjudi. Hal itu lantaran para pelaku mengetahui kedatangan Polisi. Tak ingin kehilangan buruannya, petugas dari Unit Reskrim Polsek Godang yang dipimpin Ipad Samsul .A, SH dengan sigap tanpa ada letusan tembakan peringatan langsung dapat mengamankan Bandar judi tersebut.


Pelaku berinisial  HY (48) warga Ds. Sumberejo, Kec. Durenan, Kab. Trenggalek yang berhasil diamankan sebagai bandar judi jenis kletek yakni dengan cara permainan penombok memasang uang pada angka yang disediakan pada lembaran kertas yang angkanya 1 s/d 12 bila angka kelereng yang sesuai dengan angka yang di pasang maka akan mendapatkan 10 kali lipat.


Pelaku diamankan ketika Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana sering adanya aktivitas permainan judi Kletek. Polisi juga mengamankan alat judi berupa uang Rp. 265 ribu dan seperangkat papan judi kletek.

Kapolsek Gondang AKP Suratman, SH membenarkan jika telah mengamankan Bandar judi jenis Kletek. Pelaku kita amankan saat asyik berjudi jenis kletek disalah satu pekarangan masuk Ds. Sidem, Kec. Gondang, Tulungagung. Kejadian penggrebekan tersebut sekira pkl. 22.30 WIB pada Sabtu (25/08/18) tambahnya.

Untuk saat ini kita amankan satu orang bandar beserta barang bukti dan pelaku nantinya akan kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan penjaranya diatas lima tahun, ujarnya. (rz). #poldajatims #polrestulungagung #satreskrimtulungagung #thebestpol #polisiygbermanfaat #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #beritapolisitulungagung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar