Selasa, 14 Agustus 2018

TIMSUS MACAN AGUNG KEMBALI AMANKAN PELAKU PENCURIAN UANG

Timsus Macan Agung dari Sat Reskrim Polres Tulungagung kembali berhasil mengamankan pelaku Pencurian Uang melalui mesin ATM milik korban DJA (25) alamat Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung. Senin (13/08).

Dari hasil penyelidikan Timsus Macan Agung pelaku sudah diketahui identitasnya yakni DAD (27) warga Ds. Sanggrahan, Kec. Boyolangu, Kab. Tulungagung yang diduga melakukan pencurian kartu ATM milik korban ketika di taruh di dalam tas dan saat itu pemilik sedang mengikuti acara pengajian pada Minggu (29/07) di Posko SAHTO masuk Kel. Kepatihan, Kab. Tulungagung.


Selanjutnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas saat sedang berada di Warkop Ds. Tunggulsari, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung dan mengamankan 1 buah kartu ATM, 1 unit sepeda motor Honda Beat No. Pol AG 2155 RBF dan 1 buah Hp.


Dari keterangan pelaku mengakui melakukan pencurian dengan mengambil ATM milik korban tanpa ijin dan mengambil uang yang ada di ATM tersebut sebesar Rp. 7.000.000,-. Uang tersebut oleh pelaku dibuat untuk membayar hutang sebesar Rp. 3.950.000,- dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari dan pelaku sempat kabur ke luar kota.


Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Tulungagung dan pelaku dikenakan Pasal 363 (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (rz)
#poldajatim #polrestulungagung #satreskrimtulungagung #polsekbesuki #kabtulungagung #tulungagungku #updatetulungagung #tulungagungdamai #tulungagungsparkling #bendiljatiwetandesaku #penyakitmasyarakat #pekat #kitatulungagung #jtv_tulungagung #kacamatatulungagung #infotulungagung #thebestpol #curatatm #polisiygbermanfaat #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #beritapolisitulungagung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar