Guna memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Karangrejo, Kanit Reskrim Polsek Karangrejo AIPTU MUKADI,SH bersama tiga anggotanya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis togel dengan inisial pelaku WK (44) alamat Ds. Rejoagung Kec. Kedungwaru kab. Tulungagung. Kamis (13/09).
Pelaku melakukan kegiatan penjualan perjudian jenis Togel sambil kerja menunggu kios bensin di Dsn. Pakuncen, Ds/ Kec. Karangrejo, Kab. Tulungagung.
Petugas telah mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa :
1. Sebuah HP merk Nokia hitam putih berisikan tombokan togel;
2. Tiga lembar sobekan kertas yg berisikan tombokan togel;
3. Uang tunai sebesar Rp 42.000;
4. 1 buah Bolpoin warna hitam.
Pelaku telah Melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke e dan 2e KHUP YO UU RI No. 7 th 1974 tentang penertiban perjudian dan saat ini dibawa ke Polsek Karangrejo guna proses penyidikan lebih lanjut. (ras)
#poldajatim #polrestulungagung #satreskrimtulungagung #thebestpol #polisiygbermanfaat #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #beritapolisitulungagung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar