Tulungagung-Seorang tukang pijat tunanetra berinisial J (50) warga Ds. Karangtalun, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung di Polisikan karena menyetubuhi korbannya (14) alamat Kec. Karangtalun, Kab. Tulungagung. Senin (17/9/2018). Pelaku mengaku, sudah berulang kali menyetubuhi korban di rumahnya sejak tahun 2012 hingga saat ini korban hamil 7 bulan. Sehingga keluarga korban tidak terima dan langsung memolisikannya.
Petugas dari Polsek Kalidawir yang menerima laporan langsung melakukan upaya pengamanan pelaku dan membawanya ke Unit PPA Polres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan pelaku setiap selesai melakukan perbuatannya, memberikan uang kepada korban dengan iming-iming perbuatannya tidak diceritakan kepada keluarganya, kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung IPDA Retno Pujiarsih, SH. Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada keluarganya setelah mengetahui kalau hamil.
Pelaku masih menjalani penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung, dan akan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rz)
#poldajatim #polrestulungagung #satreskrimtulungagung #infotulungagung #thebestpol #polisiygbermanfaat #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #beritapolisitulungagung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar