Tulungagung-Jajaran Unit Reskrim Polsek Ngunut berhasil mengamankan RE, seorang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor merk SUZUKI Satria No. Pol. AG-6625-QO, milik korban M. Hasan warga Ds. Gandekan Kec. Wonodadi Kab. Blitar. Selasa (25/09/2018).
Kanit Reskrim Polsek Ngunut IPTU Haryani, SH yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Menurut keterangan pelapor/ korban bahwa pelaku yang baru saja dikenal meminjam sepeda motor miliknya ketika bertemu di sebuah warung kopi masuk Ds. Kromasan Kec. Ngunut, Tulungagung sejak hari Selasa (11/09) lalu namun sudah dua hari sepeda motor tersebut tidak dikembalikan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut.
Selanjutnya pelaku RE berurusan dengan Polisi karena petugas berhasil menangkapnya ketika berada di rumah istrinya yang beralamat Ds. Pulosari, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung tanpa perlawanan dan pelaku mengakuinya bahwa pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut di wilayah Kec. Kedungwaru. Saat ini pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di Polsek Ngunut guna proses penyidikan lebih lanjut. (rz)
#poldajatim #polrestulungagung #satreskrimtulungagung #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #polisiagamis #beritapolisitulungagung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar