Minggu, 30 September 2018

POLISI TANGKAP PELAKU JUDI ONLINE

Tulungagung-Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung kembali menangkap pelaku tindak pidana kali ini pelaku judi online jenis togel. Kamis (27/09).

Penangkapan terhadap pelaku judi togel IA (37) warga Ds. Wates, Kec. Campurdarat, Tulungagung yang tertangkap tangan telah melakukan tindakan judi togel secara online dengan menggunakan media Hp pada saat di rumahnya oleh anggota Unit Reskrim Polsek Campurdarat dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Wempy Rianto, SH.

Dalam penangkapan pelaku judi togel  IA (37) telah mengakui perbuatannya untuk menambah dalam mencukupi ekonomi namun karena perbuatannya yang tidak melanggar tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Psal 303 KUHP, maka Polisi menangkapnya dan menyita barang bukti yang ada di tkp berupa 2 lembar kertas sobekan yang berisi nomor tombokan togel, 1 buah Bolpoin dan  uang tombokan Rp 83 ribu serta 1 buah HP merk Samsung sebagai sarana online perjudian jenis togel yang saat ini diamankan di Polsek Campurdarat.


“Dengan di tangkapnya pelaku judi togel di harapkan dapat mengurangi tindak pidana perjudian khususnya di wilayah hukum Polsek Campurdarat Polres Tulungagung”, tutur Kanit Reskrim Campurdarat Aiptu Wempyi. (rz)
#poldajatim #polrestulungagung #satreskrimtulungagung #thebestpol #polisiygbermanfaat #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #beritapolisitulungagung #polisiagamis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar