Setelah melakukan sederetan penyelidikan, Teamsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung dipimpin Kasubnit Aiptu Joko .S.,SH bersama team dalam rangka Ops Sikat Semeru 2018, berhasil mengamankan pelaku pencurian 5 lembar Bilyet Giro BCA a.n. pemilik Heru Susanto dengan kerugian Rp. 48.000.000,- yang diambil di Toko TUNAS MULYA masuk Ds. Batangsaren, Kec. Kauman Kab. Tulungagung sekitar dua minggu yang lalu.
Pelaku berinisial DAL (27) warga Ds. Sumberkepuh, Kec. Tanjung Anom, Kab. Nganjuk diamankan di rumahnya berkat hasil penyelidikan Teamsus Macan Agung dari alur pencairan Bilyet Giro di Bank BCA Unit Cabang Jl. Tidar Surabaya yang dicairkan Sdri. SW yang mana hasil keterangan bahwa ybs disuruh mencairkan Bilyet Giro oleh sdr. S, merupakan orang suruhan dari pelaku utama yaitu sdr. DAL.
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa (11/09) di rumahnya beserta barang bukti berupa :
1) bukti setoran Bilyet Giro
2) bukti pencairan Bilyet Giro
3) 1 buah buku Rekening Bank BCA atas nama DAL beserta kartu ATM bank BCA.
4) bukti setoran milik sdri. SW dr Bilyet Giro milik korban a.n. Heru Susanto.
5) kartu ATM Bank Mandiri a.n. SW
6) sisa uang dr sdr. DAL sebesar Rp. 700.000,-
7) sisa uang dr sdri. SW sebesar Rp. 370.000,-
8) 2 unit HP merk Samsung.
9) 1 buah tas.
Modus dari pada pelaku yakni mengambil 5 lembar Bilyet Giro di dalam Laci Toko Tunas Mulya kemudian memalsu tanda tangan korban beserta Stempel Toko Tunas Mulya dan selanjutnya mencairkan Bilyet Giro tersebut dengan bukti setoran milik orang lain.
Saat ini pelaku DAL mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah melanggar tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana. (rz)
#poldajatim #polrestulungagung #satreskrimtulungagung #infotulungagung #thebestpol #polisiygbermanfaat #polisiagamis #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #beritapolisitulungagung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar