Minggu, 30 September 2018

PROSES TAHAP II KASUS PENIPUAN DAN KASUS PERJUDIAN



Bripka Dodi Riyono dan Brigadir Fajar Siama Bekti., SH selaku anggota Sat Reskrim Polres Tulungagung melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung terkait proses tahap II (penyerahan tsk dan bb) terkait kasus Penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan tersangka IB (30) warga Ds/Kec. Wonokromo, Kota. Surabaya.


Selain itu petugas juga melakukan proses tahap II terhadap tersangka perjudian togel S (57) warga Ds. Gesikan, Kec. Pakel, Tulungagung.

Selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut dan saat ini perkara yang ditangani Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tulungagung dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Tulungagung. Selasa (25/09).
#poldajatim #polisijatim
#polrestulungagung
#humaspolrestulungagung
#satreskrimtulungagung #pengadilannegeritulungagung #polisiygbermanfaat
#koordinasi #polisiagamis
#turnbackcrime  #polisitagungbermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar