Rabu, 19 September 2018

POSTING YANG PENTING, BUKAN YANG PENTING POSTING



Brigadir Yusuf A.W., SH selaku anggota Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Tulungagung mendampingi pihak PLN Tulungagung dalam rangka klarifikasi terkait unggahan di medsos (Facebook) yang diduga telah mencemarkan nama baik pihak PLN terkait kegiatan pengecekan dari pihak PLN pada hari Selasa (18/09) di rumah Ibu Ita warga Ds. Tulungrejo, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung.


Dalam klarifikasi tersebut dihadiri pula keluarga Ibu Ita dan  permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan serta yang bersangkutan (Ibu Ita) berjanji akan mengklarifikasi unggahannya/ postingan di medsos (facebook) dan meminta maaf kepada pihak PLN. Rabu (19/09)


Diharapkan kepada seluruh pengguna medsos untuk lebih bijak dalam penggunaan karena "Jarimu Harimaumu" jangan sampai postinganmu mengandung unsur pidana hingga dapat dijerat dengan UU ITE yakni Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008, yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. (rz)
#poldajatim #polrestulungagung #uuite #satreskrimtulungagung #kabtulungagung #tulungagungdamai #infotulungagung #thebestpol #polisiygbermanfaat #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #beritapolisitulungagung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar