Sabtu, 15 September 2018

POLISI RINGKUS RESIDIVIS KAMBUHAN

Residivis kambuhan yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kls II B (Lapas Tulungagung), tiga minggu yang lalu sudah bikin olah lagi. Residivis tersebut berinisal S (51) warga Ds. Tulungrejo, Kec. Karangrejo, Kab. Tulungagung berulah lagi di kampungnya dengan melakukan pencurian 10 kg beras dan 20 kg jagung di dalam toko milik korban an. Muslikah (48) dengan cara merusak pintu toko pada Sabtu (15/09) sekira pkl. 06.15 wib.


Tidak diam sampai disitu, sekira pkl. 07.00 wib, pelaku kembali melakukan aksi pencurian di rumah milik korban an. Sutikno tetangganya sendiri dengan cara masuk rumah merusak jendela rumah dan mengambil barang berupa uang tunai Rp. 500 ribu di dalam dompet korban, 1 tabung gas LPG 3 kg, 1 buah magic com/ pemanas nasi dan selang air panjang 20 meter.

Mengalami kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke Polsek Karangrejo dan Kapolsek Karangrejo AKP Puji Hartanto langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Mukadi, SH bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tidak menunggu lama petugas yang melakukan penyelidikan mendapat informasi dari warga bahwa pelaku berada di sekitar pemakaman Ngujang dan tanpa perlawanan pada siang hari pelaku S berhasil diringkus petugas dan diamankan di Polsek Karangrejo guna penyidikan lebih lanjut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita berada di Polsek Karangrejo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya karena pelaku telah melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. (rz)
#poldajatim #polrestulungagung #satreskrimtulungagung #polsekkarangrejo #thebestpol #polisiygbermanfaat #polisiagamis #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #beritapolisitulungagung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar