Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polres Tulungagung bersama Polsek Ngantru melaksanakan Razia Gabungan dalam rangka Tambang Pasir Illegal di bantaran sungai brantas masuk Ds. Pinggirsari, Kec. Ngantru, Kab Tulungagung. Kamis (20/09).
Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Mustijat Priyambodo, SIK dan Kapolsek Ngantru AKP Maga Fidri, SH serta anggota Sat Reskrim maupun Sat Sabhara dan Polsek Ngantru, berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya praktek penambangan pasir illegal dengan menggunakan peralatan utama diesel yang dialirkan menggunakan selang ke pinggiran / bantaran sungai yang kemudian dijual kepada konsumen.
Namun pada saat petugas datang ke tkp, mesin diesel dalam keadaan mati dan sama sekali tidak ada pelaku / pemilik diesel maupun pekerja yang ada di lokasi. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta I selaku pengelola sungai dan melakukan koordinasi dengan perangkat Desa setempat guna mengetahui pemilik lokasi pertambangan tersebut.
Saat ini perkara masih dalam penyelidikan Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Tulungagung dan Pasal yang disangkakan dalam perkara ini Pasal 158 Undang – undang RI Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan mineral dan batu bara. (rz)
#poldajatim #polrestulungagung #satreskrimtulungagung #thebestpol #polisiygbermanfaat #polisitagungbermanfaat #turnbackcrime #beritapolisitulungagung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar